A. Keutamaan Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu merupakan ibadah. Sebagian ulama
bahkan mengatakan: Ilmu adalah shalat yang tersembunyi dan ibadah hati. (Hilyah
Thalibul Ilm hal. 9). Maka tentunya dibutuhkan keikhlasan dalam menuntutnya,
yakni benar-benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena kepentingan
dunia. Allah berfirman:
"Dan mereka tidak diperintahkan
kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama
kepada-Nya." (Al Bayyinah: 5)
Dan
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barangsiapa mempelajari ilmu
yang diharapkan dengannya wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala (ilmu syariat -pent),
ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan bagian dari dunia, maka ia
tidak akan mendapatkan bau surga pada hari kiamat." (Shahih, HR. Ahmad,
Abu Dawud, Hakim, dan Baihaqi. Lihat Shahihul Jami': 6159)
Juga
hendaknya ia berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya, karena bodoh itu
sifat tercela lebih-lebih menurut agama. Oleh karenanya, Nabi Musa ‘alaihis
salam berlindung kepada Allah dari kebodohan, katanya:
"Ya Allah sungguh aku
berlindung kepada-Mu agar tidak termasuk orang-orang yang bodoh." (Al
Baqarah: 67)
Demikian
pula Nabi Yusuf ‘alaihis salam berlindung kepada Allah dari kebodohan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala juga menasehatkan hal ini kepada Nabi Nuh ‘alaihis salam:
"… Sesungguhnya Aku
memperingatkanmu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak
berpengetahuan." (Hud: 46)
Sebaliknya,
ilmu syariat adalah sesuatu yang terpuji dan dianjurkan. Maka tentu saja, niat
untuk berilmu dan menghindari kebodohan adalah niat yang baik.
Imam Ahmad
rahimahullah pernah ditanya oleh muridnya yang bernama Al Muhanna. Katanya:
Apakah amalan yang terbaik? Jawab Imam Ahmad: Menuntut ilmu. Kukatakan: Buat
siapa keutamaan ini? Jawabnya: Bagi yang niatnya benar. Kukatakan: Bagaimana
niat yang benar? Jawabnya: Berniat untuk bertawadhu’ padanya dan untuk
menghilangkan kebodohan dari dirinya. Dalam riwayat lain: Juga dari umatnya.
(Adab Syar’iyyah 2:38 dan Kitabul Ilmi-Ibnu Utsaimin hal. 27)
Termasuk
niat yang baik adalah membela syariat. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, hendaknya penuntut ilmu berniat mencari ilmu untuk membela
syariat. Karena, membela syariat tidak mungkin dilakukan kecuali oleh para
pembawa syariat itu. Ilmu itu persis seperti senjata, …dan sesungguhnya bid’ah
yang baru akan terus muncul sehingga terkadang sebuah bid’ah tidak muncul di
jaman terdahulu dan tidak terdapat dalam buku-buku. Sehingga, tidak mungkin
membela syariat ini kecuali seorang penuntut ilmu. (Kitabul Ilmi-Ibnu Utsaimin:
28)
Ilmu syariat
memiliki keutamaan yang banyak diantaranya:
1. Ilmu adalah warisan para Nabi sebagaimana terdapat dalam hadits:
"… Para ulama adalah pewaris
para Nabi dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham akan
tetapi mewariskan ilmu maka barangsiapa yang mengambilnya berarti ia telah
mengambil bagian yang cukup." (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu
Majah, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 6297)
2. Allah akan mengangkat derajat
orang-orang yang berilmu dalam
firman-Nya: "… Allah mengangkat derajat orang-orang yang
beriman di antara kalian dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (Al
Mujadalah: 11).
Dalam ayat lain, "… Kami akan
mengangkat derajat siapa yang kami kehendaki…" (Yusuf: 76).
Berkata Imam Malik: Dengan ilmu.
(Madarikun Nadahar: 36)
3. Ilmu akan dimanfaatkan oleh
pemiliknya meski telah mati, seperti
disebutkan dalam hadits:
"Jika seorang manusia meninggal
maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak sholeh yang berdoa untuknya." (Shahih, HR. Muslim
dari Abu Hurairah)
4. Ilmu merupakan tanda keinginan
baik Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang tersebut. Dalam hadits disebutkan:
"… Barangsiapa yang Allah
inginkan kebaikan padanya, Allah akan pahamkan dia dalam agama." (Shahih,
HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Mu’awiyah lihat Shahih Jami’ no. 6612)
5. Ilmu akan memudahkan jalan menuju
surga. Dalam hadits disebutkan:
"Barangsiapa yang menelusuri
jalan yang ia cari ilmu padanya, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju
surga." (Shahih, HR. Muslim)
6. Orang yang benar-benar takut
kepada Allah adalah orang-orang yang berilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya hanyalah yang
takut kepada Allah adalah ulama." (Fathir: 28)
Dan masih
banyak lagi keutamaan ilmu, apa yang tersebut adalah sebagian kecil dari
keutamaan ilmu.
Ilmu yang Wajib Dipelajari
Imam Abu
Umar ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam buku beliau, Jami’ Bayanil Ilmi wa
Fadhlihi, menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa ada bagian ilmu
yang fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu), ada pula yang hukumnya fardhu
kifayah.
Kemudian
para ulama bersilang pendapat tentang perinciannya. Kewajiban yang menyeluruh
atas setiap muslim adalah perkara agama yang tidak ada kelonggaran bagi siapa
pun untuk tidak mengetahuinya. Yaitu ilmu yang berkaitan tentang pokok-pokok
keagamaan berupa lima rukun Islam dan enam rukun iman sekaligus lawannya berupa
pembatal-pembatal keislaman dan keimanan tersebut. Secara ringkas ilmu yang
wajib tersebut sebagai berikut:
1. Mengucapkan syahadat dengan
lisan, mengimaninya dalam kalbu bahwa Allah satu-satunya sesembahan yang berhak
diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya, tiada yang menandingi, dan menyerupai.
Allah tidak
beranak dan diperanakkan tidak ada sesuatupun yang menyamainya. Pencipta segala
sesuatu, kepada-Nya lah semua akan kembali. Yang menghidupkan dan mematikan,
Yang Maha Hidup tidak mati. Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan nyata. Tidak
ada yang tersembunyi bagi-Nya sedikitpun apa yang di langit dan bumi.
Menetapkan
bagi Allah semua sifat-sifat yang maha sempurna dan nama-nama yang maha mulia.
Sebagaimana yang Allah tetapkan dalam Al Qur’an dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam tetapkan dalam hadits-hadits beliau. Tanpa menyerupakannya
dengan makhluk, mempertanyakan bagaimana, menyelewengkan maknanya, atau bahkan
menolaknya. Serta menyucikan Allah dari seluruh sifat cacat, aib, dan
kekurangan.
2. Wajib pula mengilmui syahadat
Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai hamba dan Rasul-Nya. Beliau
shallallahu ‘alaihi wassalam adalah penutup para nabi. Mengimani pula para nabi
dan rasul yang diutus sebelum beliau sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al
Qur’an.
Mengimani
hari kebangkitan setelah kematian untuk pembalasan amal, kekekalan di akhirat
bagi orang yang beruntung dengan keimanan dan ketaatannya dalam surga, dan
kekelan bagi orang yang binasa karena kekafiran serta pembangkangannya dalam
neraka.
3. Al Qur’an adalah kalamullah
(firman Allah). Semua yang ada di dalamnya adalah kebenaran yang datang dari
sisi Allah sehingga harus diimani seluruhnya, mengamalkan semua ayat yang
sifatnya muhkan (yang diketahui tafsirnya) serta mengimani semua ayat yang
bersifat mutasyabih (yang belum jelas maksudnya).
4. Shalat lima waktu adalah
kewajiban, harus mengilmui tata cara shalat dan segala yang berkaitan dengan
kesempurnaannya, seperti thaharah (bersuci) dan seluruh hukum-hukumnya. Ilmu
tentang kewajiban puasa Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan
kesempurnaan dan segala yang merusak serta membatalkannya.
6. Apabila memiliki harta dan
kemampuan, ia wajib belajar tentang haji, sebagaimana kewajibannya belajar
zakat. Kapan diwajibkan dan berapa kadarnya. Harus tahu pula bahwa haji adalah
kewajiban yang wajib ditunaikan sekali dalam hidup.
7. Mengimani para malaikat dan
kitab-kitab-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an, serta beriman pula terhadap
takdir Allah. Bahwa segala sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah
takdir dari Allah. Semua itu terjadi atas keinginan dan kehendak-Nya. Allah
telah tetapkan segalanya dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya yang maha
sempurna.
Demikian
juga mengetahui secara global perkara yang memang harus diketahui seperti
haramnya zina, minum khamr (segala yang memabukkan), daging babi, makan bangkai
(termasuk binatang yang tidak disembelih atas nama Allah), haramnya semua yang
najis. Dilarangnya mencuri, riba (bunga pinjaman atau hutang), merampas,
menyuap, kesaksian palsu, memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
dan tanpa keridhaannya.
Dia harus
tahu pula haramnya seluruh kezaliman yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh
Allah dan Rasul-Nya. Haramnya menikahi ibu, anak, saudara kandung dan semua
yang disebutkan dalam surat An Nisa’ ayat 23, haram pula membunuh seorang
muslim dan semua perkara semacam yang disebutkan dalam Al Qur’an dan disepakati
umat tentang keharamannya.
Adapun
mempelajari ilmu selain yang disebutkan, mengajarkannya kepada kaum muslimin,
mengarahkan mereka pada maslahat agama dan dunia mereka, hukumnya adalah fardhu
kifayah sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas. Allahu a’lam.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@